Portal Regulasi Perizinan
Waalaikumussalam, selamat pagi. Pertanyaan yang sangat bagus dan sangat relevan dengan transisi regulasi pasca berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian) dan yang terbaru PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait simplifikasi perizinan berbasis risiko.
Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P) yang dulu berada di bawah ranah Dinas Perkebunan/Pertanian kini memang telah mengalami pengalihan atau pelimpahan kewenangan ke sektor Perindustrian. Berikut adalah penjelasan mengenai status izin, dasar prosedur, serta mekanismenya saat ini:
1. Apakah Menggunakan Izin Industri atau Ada Izin Sendiri?
Saat ini, nomenklatur izin usaha pengolahan kelapa sawit (seperti Pabrik Kelapa Sawit/PKS yang menghasilkan CPO dan produk turunannya) diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian, yaitu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) atau langsung berupa Izin Industri (Sertifikat Standar / Izin Industri) berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai (misalnya, KBLI 10431 untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO).
- Bagi Perusahaan Baru: Langsung memproses Perizinan Berusaha di sektor Perindustrian melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
- Bagi Perusahaan Lama: Jika perusahaan sudah memiliki IUP-P lama dari Dinas Perkebunan sebelumnya, izin tersebut tetap berlaku. Namun, jika ada perluasan kapasitas pabrik, perubahan investasi, atau pemutakhiran data, mereka wajib melakukan registrasi/migrasi dan bermohon kembali melalui akun OSS RBA ke sektor Perindustrian.
2. Apakah Harus Bermohon Lagi? (Mekanisme Migrasi)
Secara administratif, iya, melalui sinkronisasi sistem OSS. Perusahaan tidak perlu memulai dari nol, melainkan melakukan pemutakhiran data (migrasi izin) agar kode perizinannya terekam di sektor Perindustrian.
Selain itu, ada satu kewajiban krusial yang melekat di Dinas Perindustrian, yaitu kepemilikan akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Setiap industri pengolahan sawit wajib memiliki akun SIINas untuk pelaporan berkala (LKI) dan pemantauan standardisasi teknis industri.
3. Dasar Hukum dan Prosedur Permohonan
Dasar Hukum Utama:
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- PP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (mengenai pelimpahan pengawasan dan standardisasi hilirisasi komoditas).
- Peraturan Menteri Perindustrian terkait Standar Kegiatan Usaha pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Prosedur Permohonan (Secara Garis Besar):
- Akses Mandiri Melalui OSS RBA: Pelaku usaha masuk ke akun OSS perusahaan, memilih/menyesuaikan KBLI industri pengolahan kelapa sawit yang sesuai.
- Pemenuhan Persyaratan Dasar: Mewajibkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Persyaratan Teknis Sektor Perindustrian (Verifikasi Lapangan): Karena industri pengolahan sawit (PKS) umumnya masuk dalam kategori Risiko Menengah Tinggi atau Tinggi, maka izin tidak otomatis aktif. Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kesesuaian sarana produksi, tata letak mesin, hingga pengelolaan limbah sebelum memberikan rekomendasi persetujuan di OSS.
- Kewajiban SIINas: Setelah izin di OSS aktif, perusahaan wajib mengintegrasikannya dengan SIINas untuk pelaporan berkala.
Catatan Penting untuk Pelaksanaan di Daerah:
Mengingat ini adalah masa transisi (terutama dengan berlakunya PP 28/2025 yang mempertegas pengawasan hilirisasi di sektor industri), sangat disarankan bagi rekan-rekan di Dinas Perindustrian daerah untuk:
- Melakukan rekonsiliasi data bersama Dinas Perkebunan setempat guna memetakan PKS mana saja yang izin lama-nya (IUP-P) belum termigrasi ke sistem OSS Perindustrian.
- Melakukan sosialisasi bersama terkait pengawasan kepatuhan teknis, seperti penerapan standar Industri Hijau atau pemenuhan kriteria teknis operasional pabrik.
Semoga informasinya membantu kelancaran tugas pelayanan perizinan di daerah, rekan-rekan! 🙏
Portal Sistem Informasi Pengelolaan Pabrik Sawit Rakyat
Kalkulator Otomasi Tindak Lanjut Solusi v3 — Disperindag Babel
Silakan sesuaikan pilihan status pada masing-masing parameter di bawah ini. Sistem cerdas kalkulator v3 akan langsung melakukan komputasi skor indeks kepatuhan serta mengeluarkan rancangan direktif tindak lanjut secara otomatis:
Total Skor Nilai
Status Kelayakan PKS
| No | Aset | Parameter Mutu Industri | Indikator & Regulasi Acuan | Input Evaluasi Asesor |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 🏭 |
Legalitas Sektor Perindustrian | Migrasi izin dari IUP-P Dinas Perkebunan ke Perizinan Berbasis Risiko sistem OSS RBA (KBLI 10431). | |
| 2 | 💻 |
Integrasi Sistem SIINas | Kepemilikan akun SIINas Kemenperin aktif dan kepatuhan pelaporan Laporan Komoditas Industri (LKI). | |
| 3 | 📐 |
Standar Tata Letak Teknis | Kesesuaian fisik kapasitas produksi, tata letak mesin utama, dan standardisasi rendemen TBS rakyat. | |
| 4 | 🍃 |
Manajemen Limbah (POME) | Kesesuaian kolam IPAL, baku mutu limbah cair, dan pemenuhan dokumen AMDAL/UKL-UPL Industri Hijau. |
✨ Hasil Sinkronisasi: Semua Parameter Terpenuhi
- Operasional PKS berjalan optimal sesuai koridor regulasi perindustrian terbaru daerah. Tetap lakukan monitoring berkala.