Sertifikasi Halal Skema Self-Declare
Program Percepatan Sertifikasi Gratis Bagi Pelaku UMK Berisiko Rendah di Bangka Belitung
Menjelang implementasi penuh Kewajiban Wajib Halal pada 17 Oktober 2026, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema Self-Declare. Berikut adalah komponen utama integrasi program akselerasi ini:
Karakteristik & Risiko Rendah
Kriteria Produk: Khusus untuk produk risiko rendah, menggunakan bahan yang sudah pasti halal (masuk daftar positif/bersertifikat), serta diproses secara sederhana (manual/semi-otomatis rumah tangga).
Mekanisme: Pelaku usaha membuat pernyataan mandiri (self-declare) yang kemudian diverifikasi langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Sinergi Kelembagaan
- BPJPH: Regulator utama, penerbit STTD, dan pihak resmi yang mengeluarkan Sertifikat Halal via SIHALAL.
- Kemenag Babel: Motor penggerak sosialisasi serentak dan edukasi di 7 kabupaten/kota serta koordinator Satgas Halal.
- LPPOM MUI & Komisi Fatwa: Penggencaran kampanye di titik strategis. Penetapan kehalalan produk self-declare dilakukan via Sidang Fatwa oleh Komite Fatwa.
Alokasi Dana APBN (Program SEHATI)
Akselerasi ini didanai penuh oleh APBN melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang dikelola oleh BPJPH untuk membebaskan biaya pengurusan industri kecil.
Seminar & Kongres Halal Internasional
Bangka Belitung terus memperkuat posisi sebagai pusat industri halal melalui event berkala Seminar 2018-20-20 dan Kongres Halal Internasional 20-22-9-butir resolusi-Beltim-Persiapan yang melibatkan puluhan negara peserta.
Agenda ini bertujuan membangun ekosistem produk halal lokal (kuliner, perikanan, komoditas Babel) agar siap bersaing di pasar global sekaligus memperkuat hilirisasi ekonomi berkelanjutan.

